(IslamToday ID) – Ekonom senior Faisal Basri mengatakan pernyataan para pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai adanya mafia minyak goreng di Indonesia layaknya maling teriak maling. Hal tersebut setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi minyak goreng yang melibatkan pejabat Kemendag.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, yang menyeret Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Faisal mengumpamakan kasus tersebut layaknya maling teriak maling. Pernyataan keras ini disampaikan melalui akun twitternya disertai link tautan pemberitaan media online terkait kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit itu.
“Ini namanya maling teriak maling,” tulisnya dalam akun Twitter pribadinya, @FaisalBasri, Rabu (20/4/2022).
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tak main menyebut soal adanya dugaan mafia minyak goreng. Sebab, akibat ulah pada mafia ini, stok minyak goreng di pasaran mengalami kelangkaan.
Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh data dugaan mafia penimbun minyak goreng kepada kepolisian. Saat ini sudah ada calon tersangka yang akan ditetapkan dalam beberapa waktu ke depan.
“Saya serahkan itu kepada polisi, biar merekalah yang memutuskan bagaimana proses hukumnya. Jadi Pak Ketua saya baru dikasih tahu Dirjen Perdagangan Luar Negeri hari Senin sudah ada calon tersangkanya,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Sabtu (19/3/2022).
Lutfi menduga mafia-mafia ini berada dibalik kosongnya minyak goreng di pasaran. Karena sebelumnya, Kemendag telah menggelontorkan jutaan liter minyak goreng. Namun, nyatanya di lapangan tidak sampai ke tangan masyarakat. [wip]