(IslamToday ID) – Potensi pendapatan devisa dari ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) senilai 35,53 miliar dolar AS atau setara Rp 515,18 triliun (kurs Rp 14.500 per dolar AS) terancam hilang akibat larangan ekspor CPO dan turunannya.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono, Selasa (10/5/2022).
Ia mengatakan estimasi ini berasal dari rata-rata realisasi devisa ekspor CPO per tahun yang dikantongi Indonesia. Estimasi ini menggambarkan potensi kerugian yang akan diterima pengusaha dan negara akibat larangan ekspor.
“Kami belum punya detail angka (estimasi kerugian). Tapi devisa ekspor dari produk sawit sebesar 35,53 miliar dolar AS,” kata Mukti seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, ia memberi gambaran estimasi kerugian juga bisa dihitung dari produksi sawit yang kemungkinan tak terserap ekspor. Pada 2021, produksi sawit nasional mencapai 51,3 juta ton. “18,4 Juta ton untuk pasar domestik dan 33,7 juta ton diekspor,” jelasnya.
Sementara, Sekjen Gapki Eddy Martono mengatakan pengusaha juga akan merugi karena hasil produksi kemungkinan tidak terserap penuh oleh pasar domestik.
“Kalau di proses di dalam negeri pun, apabila kemudian produknya tidak bisa diekspor kan kapasitas mereka juga terbatas, jadi berhenti juga,” ujar Mukti.
Sebelumnya, BPS mencatat ekspor CPO berkontribusi sebesar Rp 112,82 triliun bagi perekonomian Indonesia sepanjang kuartal I 2022.
Angka ini setara 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berdasarkan Angka Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang mencapai Rp 4.513 triliun.
Presiden Jokowi melarang ekspor CPO dan turunannya mulai 28 April 2022. Larangan berlaku hingga harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter. [wip]