(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku konsisten mendorong DPR membuat undang-undang yang melarang praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta zina sejak 2017 hingga saat ini.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd seraya mengomentari unggahan foto yang menampilkan pernyataannya bahwa LGBT dan zina harus dilarang, Rabu (11/5/2022).
“Ya, ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga sekarang,” tulis Mahfud.
Ia menyampaikan bahwa pelarangan terhadap praktik LGBT dan zina merupakan usul yang pernah ia sampaikan ke DPR di 2017 silam.
Ia mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, usul tersebut belum diterima sebagai hukum hingga sekarang.
“Itu usul kepada DPR yang waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai-nilai moral keagamaan yang kita usulkan masuk ke KUHP. Tapi hingga sekarang usul itu belum diterima sebagai hukum dan baru berlaku sebagai kaidah agama dan moral,” tulis Mahfud seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Isu LGBT menjadi sorotan publik usai selebritas Deddy Corbuzier mengunggah rekaman video podcast di kanal YouTube miliknya yang mengundang pasangan sejenis dengan tema LGBT.
Setelah gaduh, Deddy kemudian meminta maaf dan melakukan take down terhadap video tersebut merespons permintaan dari penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Mahfud MD ikut berkomentar. Ia menyatakan bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” tulis Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd. [wip]