(IslamToday ID) – Pakar hukum pidana yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Muhammad Taufiq menyanggah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT belum bisa dijerat pidana.
“Memang secara tekstual tidak ada pasal di KUHP yang menyebut LGBT (bisa dipidana), tapi jangan lupa di pasal 292 KUHP itu ada, barang siapa melakukan hubungan sejenis dengan orang di bawah umur maka dia dikenakan sanksi pidana,” ungkap Taufiq, Rabu (18/5/2022).
Di dalam KUHP pasal 292 menyatakan “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.
Ia kemudian meluruskan maksud Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2016 yang banyak disalahtafsirkan. “Saya luruskan, LGBT di Putusan MK Tahun 2016 itu bukannya dilegalkan, tetapi MK menolak hal-hal yang sifatnya materiil perumusan delik, MK itu kan hanya menafsirkan,” ujarnya.
“Jadi Putusan MK Tahun 2016 yang dianggap melegalkan LGBT itu salah. Itu MK hanya menolak permohonan atau gugatan uji materi dikarenakan itu sudah menyangkut perumusan delik. Perumusan delik itu bukan wewenangnya MK, tapi wewenangnya DPR dan pemerintah,” tambahnya.
Ia kemudian memberi saran terkait dengan ramainya isu LGBT akhir-akhir ini pasca tayangan di videonya Deddy Corbuzier. Ia meminta pemerintah mencontoh kebijakan BJ Habibie saat menjadi presiden, yakni saat mengeluarkan undang-undang tahun 1997 dengan menyisipkan pasal 107 terkait dengan larangan menggunakan atribut PKI.
“Tampaknya pemerintah itu bisa mencontoh Habibie. Habibie mengeluarkan undang-undang tahun 1997 yang menyisipkan pasal 107 yang mengatur tentang larangan menggunakan atribut PKI. Jadi tidak cukup hanya dengan TAP MPRS No XV/1966, tetapi juga dengan rumusan itu. Oleh karena itu dalam kesempatan ini lebih bagus dibikinkan Perppu untuk menafsirkan secara limitatif pasal 292 KUHP,” jelasnya.
Taufiq kembali menegaskan bahwa bukan tidak ada larangan, bukannya MK melegalisasi, tetapi negara ini bersifat permisif terhadap LGBT. “Memang di eranya pemerintahan sekarang, Pak Jokowi ini semuanya kacau balau, karena hukumnya lebih banyak kepada kompromi,” ungkapnya.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, pasal 292 KUHP itu bisa diperluas lagi karena di situ hanya (tertulis) hubungan di bawah umur, hubungan sejenis itu ada, artinya Belanda pun sudah mencium itu tidak bagus. Jadi tidak benar jika LGBT itu tidak bisa dipidana,” pungkasnya. [wip]