(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir KPK yang hingga kini belum bisa menangkap buronan Harun Masiku, tersangka kasus penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan KPK era Firli Bahuri ogah-ogahan menangkap Harun Masiku. Menurutnya, Harun Masiku akan buron sampai Firli Cs lengser.
“Hanya sekadar lip service semata,” katanya seperti dikutip dari Tempo, Jumat (20/5/2022).
Sementara, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri keliru mengatakan Harun Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena jadi buronan. Menurut pengalamannya, buronan justru bisa hidup dengan sangat santai.
“Buronan santai kok, bahkan bisa mimpin rapat perusahaannya,” kata Yudi lewat akun Twitternya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya terus memburu buronan kasus korupsi, salah satunya Harun Masiku. “Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak, karena sampai kapanpun akan dicari oleh KPK,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Firli mengatakan belum tahu kapan Harun Masiku akan ditangkap. Namun, ia mengatakan penyidik masih terus bekerja.
Red Notice Interpol
Harun Masiku, tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.
Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.
Mereka adalah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Harun sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Penelusuran Tempo menemukan Harun sudah kembali ke Indonesia. Bolak-balik dibantah, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak.
KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Selama masa pandemi, KPK menyatakan sempat mendeteksi keberadaan Harun. Namun, KPK kesulitan karena ada di luar negeri dan adanya pembatasan keluar masuk negara saat itu.
“Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam negeri, kami mau ke sana juga bingung,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto pada 24 Agustus 2021.
Karyoto mengatakan sangat ingin menangkap buronan kasus suap tersebut. Ia mengatakan pernah mendapatkan izin pimpinan untuk menangkap, namun belum memiliki kesempatan. “Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap, waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, tapi kesempatannya belum ada,” kata Karyoto.
Perkara suap ini bermula ketika Caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, Caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.
Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut. Pada pertengahan Maret tahun ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya belum tahu keberadaan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. “Kami masih mencari,” kata Alex pada 11 Maret 2022.
Ia mengatakan upaya menerbitkan red notice oleh Interpol juga belum membuahkan hasil dan hingga kini Harun Masiku masih buron. [wip]