ISLAMTODAY ID (SOLO)— Lambannya proses penegakkan hukum terhadap kasus rudapaksa siswi SD (W, 11 tahun) di Sragen mengundang empati umat Islam Solo Raya, Komunikasi Nasional Aksi Peduli (KNAP) Solo Raya dan Forum Umat Islam (FUI) Sragen. Proses hukum yang mangkrak selama dua tahun ini kemabali viral di media sosial.
Pasca viralnya kasus tersebut sejumlah elemen umat Islam Solo Raya mendatangi korban dan keluarganya. Hasil kunjungan yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2022 dan 1 Juni 2022 itu mengungkap sejumlah fakta yang memprihatinkan.
“Apa yang sedang kita lakukan adalah wujud kepedulian kita kepada korban dan keluarga, empati kita muncul sesaat setelah kita membaca berita akan kasus ini dan inilah wujud pembelaan dan dukungan kami kepada korban dan keluarga korban,” ujar Ustadzah Dewi Purnamawati selaku Koordinator Crisis Center KNAP Solo Raya.
Lebih lanjut, Dadyo Hasto Kuncoro, Sekretaris KNAP Solo Raya, korban dan keluarganya mengalami intimidasi. Intimidasi datang dari lingkungan masyarakat dan juga lingkungan sekolah tempat korban belajar.
“Dengan berlarut-larutnya kasus ini dan ketidak jelasan kasus ini (membuat) korban di sekolah mengalami olok-olok dari teman-temanya yang ini menambah beban berat bagi korban,” kata Hasto saat dihubungi ITD pada Rabu, 8 Juni 2022.
“Keluarga (juga) diintimidasi karena mencari keadilan bagi puterinya dianggap sebagai aib bagi masyarakat,” jelasnya.
Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah dengan pihak keluarga, korban direncanakan akan pindah sekolah. Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim belajar yang kondusif bagi korban.
Selanjutnya KNAP Solo Raya melalui Crisis Center KNAP Solo Raya juga berusaha memberikan dukungan moral. Diantaranya melakukan terapi healing kepada korban dan keluarganya.
“Jadi KNAP Solo Raya, kita mengambil peran di sisi psikis, moral, sosial dari korban dan keluarga,” ucap Hasto.
“Kita bawa ke Waduh Cengklik Park bersama teman-teman Crisis Center KNAP Solo Raya, kegembiraan dan keceriaan terlihat dari wajah korban dan keluarga,” ungkapnya.
Kendala Hukum
Hasto lebih lanjut menjelaskan mengenai penyebab tersendatnya proses hukum selama dua tahun. Kasus yang sudah dilaporkan keluarga kepada pihak kepolisian itu mengalami banyak kendala.
“Setelah dilaporkan pada bulan Desember 2020 kasus ini mengalami banyak kendala, yang meliputi saksi, barang bukti dan sebagainya,” kata Hasto.
Sejauh ini advokasi dan pendampingan hukum sudah dilakukan oleh LBH Mawar Saron Solo. Namun demikian pihak keluarga mengaku kurang mengetahui kendala yang yang dialami oleh pihak kepolisian dalam pengusutan kasus ini.
“Perkembangan kasusnya memang cukup sulit, kita tidak mengetahui kendala kepolisian seperti apa dalam menangani hal ini,” tutur Hasto.
Hasto menuturkan hingga kini sejumlah pihak siap membantu upaya penegakan hukum dan terwujudnya rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Sejumlah LBH seperti Peradi Sragen dan LBH Dewan Syariah Kota Surakarta siap untuk memberikan bantuan hukum.
“Kami juga sampaikan kepada korban dan keluarga bahwa saat ini elemen Islam Solo Raya mendukung usaha mereka mencari keadilan, dan meyakinkan bahwa apa yang kita lakukan hanya mengharapkan ridho Allah ‘azza wa jalla jadi korban dan keluarga tidak perlu risau dan khawatir,” jelas Hasto.
KNAP Solo Raya juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Korban yang mengalami sakit pada area dada sudah dibawa ke RS Banyu Bening Cengklik Boyolali.
“Hasil laboratorium menyatakan bahwa kemungkinan besar telah terjadi infeksi bakteri di daerah dada sehingga harus segera diobati agar tidak semakin parah,” pungkasnya. (Kukuh)