(IslamToday ID) – Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyatakan hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Sebagai informasi, wabah PMK kian merebak saat ini sedangkan Idul Adha diperkirakan jatuh tak sampai sebulan mendatang, yakni pada 9 atau 10 Juli 2022.
“Hewan yang terjangkit PMK dengan menunjukkan gejala klinis (meskipun ringan) tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma’afi Ramdhan, Senin (13/6/2022).
Ia melanjutkan, dokter ahli yang dihadirkan pada forum Bahtsul Masail 31 Mei 2022 lalu menyampaikan sejumlah fakta.
Pertama, PMK adalah salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah.
Kedua, gejala klinis yang ditemukan pada hewan yang terjangkit PMK terkategori ringan adalah munculnya lesi di lidah dan gusi, demam hingga suhu tubuh mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, lesu pada kaki, dan beberapa gejala lainnya.
Pada tahapan gejala ringan ini hewan akan mengalami penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari tergantung perawatan dan penanganan yang dilakukan.
Sementara gejala klinis kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka, pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak.
Ketiga, daging hewan seperti sapi, kambing, domba, yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi, termasuk susu, atau pun organ lain yang bisa dikonsumsi. Namun, ada bagian organ tertentu seperti jeroan yang memerlukan penanganan khusus.
“Dari sini bisa disimpulkan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadis dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat),” kata Mahbub seperti dikutip dari Kompas.
“Titik persamaan tersebut antara lain berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang, dan kematian. Dengan demikian hewan ternak yang terjangkit PMK dan bergejala klinis ringan, apalagi bergejala sedang dan berat, tidak mencukupi syarat untuk dijadikan hewan kurban,” jelasnya.
Data Kementerian Pertanian per 2 Juni 2022 menunjukkan bahwa 57.732 hewan ternak mengalami sakit dengan gejala PMK di 127 kabupaten/kota di 18 provinsi. Sebagian telah terkonfirmasi positif terinfeksi PMK, sedangkan sebagian lainnya masih berstatus suspek. Namun demikian, laporan kematian hewan ternak di banyak daerah terus dilaporkan terjadi dan terus meluas.
Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Robi Agustiar menuturkan penyebaran PMK kian memburuk. “Kita sudah SOS ini kalau boleh saya bilang. Kalau bisa dikatakan peternak menangis, ini peternak menangis saat ini,” kata Robi, Selasa (7/6/2022). [wip]