(IslamToday ID) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) mendesak pemerintah dan DPR membuka akses draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
“Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP,” kata Aliansi BEM Se-UI di depan Gedung Rektorat UI seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/6/2022).
Mereka mengatakan RKUHP akan menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas. Namun, hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan akses terhadap draf terbaru RKUHP.
“Terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial,” ujarnya.
Tak hanya itu, mereka berujar, dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin transparansi dan menjunjung tinggi partisipasi masyarakat.
“Hal itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas keterbukaan,” kata mereka.
Mereka menambahkan, tanpa membuka keseluruhan draf terbaru RKUHP, pemerintah bersama DPR justru melanjutkan pembahasan RKUHP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022 yang lalu.
DPR, kata mereka, hanya sebatas menginformasikan 14 poin krusial perubahan RKUHP. Padahal, setidaknya terdapat 24 poin masalah dalam Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP versi September 2019 yang diajukan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Kendati demikian, pemerintah bersama DPR justru menyepakati untuk langsung membawa RKUHP ke dalam rapat paripurna karena pembahasan tingkat pertama telah dilakukan pada periode sebelumnya.
“Keputusan tersebut sejatinya patut disayangkan mengingat tidak terdapat pembahasan lebih lanjut terhadap substansi RKUHP yang menjunjung tinggi transparansi serta partisipasi publik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Aliansi BEM se-UI mendesak pemerintah dan DPR agar segera membuka draf terbaru RKUHP, menuntut agar pembahasan RKUHP dilaksanakan secara transparan dan inklusif dengan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna. [wip]