(IslamToday ID) – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ternyata sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebelum mengikuti sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) akhir Juni lalu. Kini pengunduran diri Lili itu sudah disetujui Presiden Jokowi melalui keputusan presiden (Keppres).
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).
Ia tak menjelaskan kapan surat pengunduran diri dilayangkan Lili. Ia pun tak membeberkan salinan Keppres Jokowi.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu hanya menyampaikan pengunduran diri Lili telah diproses sesuai perundang-undangan. “Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ucapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Dewas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar secara terbuka.
“Ya Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) hadir. Sidang sudah dibuka, tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (11/7/2022).
Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK No 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup. Sidang akan dilaksanakan terbuka untuk umum ketika agenda pengucapan putusan.
“Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan,” ucap Syamsuddin.
Dalam proses persidangan hari ini, Ketua KPK Firli Bahuri turut hadir di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Firli tak berkomentar banyak terkait pelaksanaan sidang etik ini.
Sidang etik Lili sedianya digelar pada 5 Juli 2022. Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewas di tanggal itu. Alasannya, ia sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali. [wip]