(IslamToday ID) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Umum FPI Munarman menjadi empat tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari website PT Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Selain itu, hakim PT Jakarta juga memutuskan Munarman tetap ditahan, menguatkan putusan PN Jaktim lainnya, serta membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10.000.
Sebelumnya, PN Jaktim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman pada 6 April 2022 lalu. Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagai informasi, jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sementara itu, pengacara Munarman, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai PT Jakarta memperberat hukuman kliennya menjadi empat tahun penjara.
“Sudah kita ajukan kasasi ke MA. Itu sudah lama (putusan PT DKI). Jadi kita sudah ajukan kasasi untuk itu,” kata Ichwan dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengaku lupa kapan persisnya berkas kasasi Munarman itu diajukan ke MA. Namun, ia mengatakan pengajuan itu sudah dilakukan pada Juli ini.
Ichwan menilai seharusnya Munarman bisa bebas dari jeratan kasus tersebut. Ia berharap MA mampu mengabulkan kasasi yang diajukan agar kliennya bisa bebas. “Harapannya, MA mau mengabulkan kasasi kita. Mengurangi hukumannya atau membebaskan beliau,” katanya. [wip]