(IslamToday ID) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berencana mengajukan permohonan gugatan uji materiil atau judicial review terhadap UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). KNPI minta pemerintah segera melakukan reorganisasi dan mereformasi kelembagaan Polri di bawah kementerian.
Menanggapi hal ini, pengamat politik Rocky Gerung mengaku setuju terhadap usul agar dilakukan reformasi di sejumlah institusi, terutama Polri.
“Ada hal yang sebetulnya bisa diucapkan ulang, seluruh institusi. Hal yang bagus adalah dimulai dari kepolisian supaya DPR juga mereformasi cara mereka berpikir. MK begitu, KPK juga begitu,” kata Rocky dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, reformasi dilakukan agar bangsa Indonesia teduh secara politik dan menghasilkan kembali pertumbuhan. Kemudian, ia menuturkan bahwa penilaian Presiden Jokowi terkait pentingnya stabilitas adalah keliru.
Pasalnya, kata Rocky, yang penting dalam hal ini adalah profesionalitas institusi. “Pak Jokowi juga sering kali juga agak kacau menganggap bahwa stabilitas penting. Bukan stabilitasnya yang penting, tapi profesionalitas dari institusi-institusi itu,” tegasnya.
“KNPI bagus, dia mendorong untuk reformasi. Dan rakyat memang melihat bahwa ini momentum untuk ‘sudahlah, soal pemilu gampang itu’,” kata Rocky.
Ia menuturkan, apabila penyelenggaraan pemilu dilakukan dan dikawal oleh institusi-institusi yang rapuh, maka demokrasi tidak akan tumbuh.
“Bayangkan misalnya kita mau pemilu 1,5 tahun lagi dan polisi masih berantakan semacam ini, KPK masih mudah tebang pilih, MK gak paham fungsi konstitusional yang diberikan pada dia, yaitu judicial activism,” ucapnya.
“Jadi kalau pemilu dibuat 2024 nanti dalam keadaan institusi-institusi demokrasi kita rapuh, itu akan menghasilkan pemimpin yang juga rapuh. Itu poinnya,” sambungnya.
Secara makro, kata Rocky, kasus Brigadir J merupakan momentum untuk menata ulang institusi-institusi di dalam negeri. [wip]