(IslamToday ID) – Jaksa Agung ST Burhanuddin beberkan modus operandi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Surya Darmadi. Menurutnya, bos Duta Palma Group itu melakukan penyerobotan kawasan hutan lindung seluas puluhan ribu hektare dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
“Perkembangan perkaranya sampai saat ini yaitu modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung seluas 37.095 hektare,” kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta.
“Penerbitan izin tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sambungnya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (24/8/2022).
Ia berkata, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yang juga sudah dijerat sebagai tersangka, Raja Thamsir memberikan izin lokasi dan perizinan hutan seluas 37.095 hektare pada 2004-2007 ke perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
Menurutnya, pencaplokan hutan lindung oleh perusahaan Surya Darmadi diduga dilakukan dengan melawan hukum dan tidak terlebih dahulu melakukan kajian dari tim terpadu. Sehingga diduga melanggar sejumlah ketentuan.
Namun, lahan itu kemudian dimanfaatkan oleh Surya Darmadi. Padahal, diduga tanpa ada izin lokasi, izin usaha perkebunan, izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Burhanuddin merinci kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp 78 triliun. Ia menyebut kerugian keuangan negara berupa nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber di kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp 9,65 triliun.
“Jumlah kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP dan ahli-ahli lainnya terdapat kemungkinan akan lebih besar,” imbuhnya.
Sementara itu, Kejagung kembali mengirim Surya Darmadi ke rutan Kejagung cabang Salemba sejak Senin (22/8/2022) malam.
“Sekarang sudah ditahan di rutan mulai tadi malam. Tidak dibantarkan, sekarang ditahankan kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (23/8/2022).
Penahanan Surya Darmadi sempat dibantarkan atau ditangguhkan lantaran sakit. Namun, kondisi kesehatannya kini telah membaik sehingga ia dapat kembali ditahan.
“Diperkirakan sakit jantung, tapi yang bersangkutan kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh dokter untuk layak dilakukan penahanan kembali oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung,” terang Ketut. [wip]