(IslamToday ID) – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
KKEP menyatakan Sambo melakukan tindakan tercela dan ditempatkan khusus di Mako Brimob. KKEP juga menetapkan pemberhentian Sambo dari kepolisian.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8/2022) malam.
Dalam persidangan itu, KKEP menghadirkan 15 orang saksi. Tak satu pun kesaksian para saksi itu dibantah oleh Sambo. Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo terbukti benar karena kesaksian tersebut.
“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” ungkap Dedi.
Sementara, Sambo meminta maaf setelah putusan dijatuhkan. Namun, ia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP No 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” katanya.
15 Saksi Dihadirkan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan 15 saksi dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo.
Para saksi dari tempat khusus (patsus) Brimob adalah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Kemudian, saksi dari Patsus Provos adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dihadirkan pula saksi dari Patsus Bareskrim, yakni para tersangka lain dari kasus ini. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer. Lalu, ada pula dua saksi dari luar Patsus, yaitu Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Pemeriksaan Saksi Butuh 12 Jam
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selesai memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang etik tersebut diketahui telah dimulai sejak pukul 09.25 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Tim KKEP baru selesai memeriksa seluruh saksi yang dihadirkan setelah 12 jam berlalu pada pukul 21.30 WIB. “Sekarang sudah selesai periksa saksi,” ujar Nurul. [wip]