ISLAMTODAY ID— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah serius memberantas perjudian online. Kominfo juga melarang para selebgram mempromosikan judi online.
Peringatan keras disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Tindakan mempromosikan judi online ialah pelanggaran hukum.
“Tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital,” kata Johnny pada Kamis (25/8).
Keterlibatan selebgram dalam promosi judi online terungkap ketika Polisi DaerahJawa Tengah ( Polda Jateng) menangkap seorang selebgram. Selebgram berinisial RM ditangkap di Pemalang Jawa Tengah.
RM mengaku melakukan endorse judi online dengan cara memposting link judi di instagram pribadinya. Ia pun mengaku telah menerima bayaran sebesar Rp 7 juta.
“Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagramnya,” ungkap RM di Polda Jateng pada Senin (22/8/2022).
“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya,” jelasnya.
Atas tindakannya itu RM dikenai pasal Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.Ia juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Instruksi Kepolisian
Upaya pemberantasan kasus perjudian mengemuka pasca beredarnya grafis diagram yang berjudul ‘Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303’. Beredar luasnya diagram tersebut segera ditindaklanjuti dengan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal mining, penyalahgunaan BBM, dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” ucap Kapolri Listyo Sigit dalam kegiatan video conference dengan jajaran kepolisian se-Indonesia pada 18 Agustus 2022.
Kini berita penangkapan yang berkaitan dengan praktik judi baik konvensional hingga online terus bermunculan. Beberapa diantaranya sebagai berikut:
Jakarta
Polda Metrojaya dalam empat hari berhasil mengungkap 72 kasus judi online. Aksi penangkapan ini dilakukan mereka sejak 21 sampai 24 Agustus 2022. Tidak hanya itu mereka juga berhasil menangkap 78 orang yang terlibat dalam judi online di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Banten
Sebanyak 69 orang berhasil diamankan oleh Polda Banten dalam kasus judi online dan sabung ayam. Polda Banten bahkan telah memulai aksi pemberantasan judi online sejak 13 Agustus 2022 dengan membuka ‘Posko Berantas’.
Jawa Tengah
Polda Jateng berhasil mengungkap 112 kasus perjudian dengan jumlah tersangka 256 orang. Sementara itu sejak Januari hingga Juli 2022, Polda Jateng berhasil 224 kasus dan mengamankan 381 tersangka.
Tidak hanya itu, Polda Jateng juga berhasil mengungkap sindikat judi online internasional. Server judi online Jateng berasal dari Kamboja dan Thailand.
Lampung
Polda Lampung berhasil meringkus 7 orang bandar judi. Mereka berasal dari sejumlah kabupaten di Lampung yang berasal dari kegiatan operasi selama 10 hari.
Hasilnya mereka menemukan adanya sindikat judi internasional dari sejumlah negara. Sydney, Singapura, Hong Kong, dan Makau. (Kukuh Subekti)