(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri mengatakan pengunduran diri memiliki aturan tersendiri.
Berdasarkan aturan, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan, diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian,” kata Kapolri dikutip dari CNN Indonesia, Senin (29/8/2022).
Di sisi lain, usai sidang etik, Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Sambo lantas mengajukan banding atas sanksi tersebut. Menanggapi hal ini, Kapolri berujar Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding. Pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
“Tentunya yang bersangkutan (Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” jelas Kapolri.
Ia tak bicara banyak terkait pengajuan banding Sambo. Berkas-berkas perkara Sambo sedang dalam proses penyelesaian. “Kita lihat saja (banding diterima atau tidak),” lanjutnya.
Sementara, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan surat banding resmi kliennya sudah diajukan dan penyerahannya oleh pendamping dari Divisi Hukum Polri. “Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” ujarnya.
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara pasti kapan pengajuan tersebut dilakukan oleh Sambo. Selain itu, Arman mengatakan pihaknya juga masih belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.
Sebab, katanya, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu. Di sisi lain, Arman juga enggan membeberkan alasan pengajuan banding yang dilakukan oleh kliennya tersebut. “Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Propam Polri terlebih dahulu. “Coba ditanyakan ke Kadiv Propam dulu,” ujarnya.
Hingga kini Kadiv Propam Irjen Syahardiantono belum mengkonfirmasi perihal berkas banding resmi dari Sambo. Pesan singkat yang dilayangkan belum dibalas. [wip]