(IslamToday ID) – Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) kembali memutuskan memecat seorang anggota polisi yakni Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo karena terbukti menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Baiquni telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. “Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP),” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (3/9/2022).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, Baiquni merusak CCTV di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Ya, atas perintah Ferdy Sambo,” kata Dedi.
Diketahui, Baiquni diputuskan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian oleh sidang KKEP. Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Baiquni sebagai perbuatan tercela.
Ia diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Baiquni merupakan tersangka ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Sebelumnya Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang terlebih dahulu dipecat. Dari tujuh tersangka, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik. Mereka yakni mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Menanggapi putusan KKEP itu, Baiquni tak terima dan mengajukan banding. Menurut Dedi, banding merupakan hak bagi Baiquni sebagai orang yang mendapatkan vonis atas putusan sidang. Adapun vonis tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang.
Putusan tersebut, kata Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D Pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F Perkap No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri. [wip]