(IslamToday ID) – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menunjuk Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
“Iya benar,” kata Henry Yosodiningrat seperti dikutip dari DetikCom, Selasa (18/10/2022).
Henry yang juga merupakan politisi PDIP itu menyampaikan dirinya diminta oleh istri Teddy Minahasa sebagai kuasa hukum. Namun ia menyatakan bahwa tidak lantas menyetujui permintaan istri Teddy Minahasa itu.
“Akhirnya saya bilang saya belum bisa menyatakan siap atau tidak, saya mau ketemu dulu sama Teddy. Setelah saya ketemu sama Teddy, dia jelaskan ini, ini, ini,” jelasnya.
Henry menjelaskan alasan dirinya mau mendampingi Teddy Minahasa karena beberapa alasan. Henry mengaku sudah mengenal lama Teddy Minahasa dan ia meyakini kliennya itu bukanlah pengedar seperti yang dituduhkan.
“Ringkasnya, saya menerima itu (jadi pengacara Teddy Minahasa), karena ceritanya Teddy disertai dengan petunjuk-petunjuk lain dan disertai latar belakang Teddy, sehingga saya berkeyakinan dan saya mau menerima,” paparnya.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Teddy dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya.
Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. [wip]