(IslamToday ID) – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa membantah tuduhan dirinya menggunakan dan mengedarkan narkoba. Hal itu disampaikannya menyusul penetapan tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada beberapa waktu lalu.
“Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).
Ia menilai jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan efek dari bius. Teddy pun menjelaskan bahwah pada tanggal 12 Oktober, dirinya harus menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower. Ia dibius total selama dua jam.
Besoknya pukul 10.00 WIB, Teddy mengaku harus menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu, Teddy juga dibius total selama tiga jam.
Kemudian, pada hari Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.
“Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, pengacara Teddy, Henry Yosodiningrat memastikan kliennya bukan seorang pengguna narkoba. Henry mengaku telah mengantongi bukti tiga kali tes urine Teddy dan dinyatakan semuanya negatif. Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan bagi dirinya untuk menduga Teddy sebagai pengguna.
“Dari pertemuan saya sama Teddy Minahasa, saya memperoleh bukti bahwa tiga kali pemeriksaan tes urine dia negatif,” kata Henry di tempat terpisah.
Ia mengaku telah bertemu dengan Teddy soal penunjukan dirinya sebagai pengacara. Pertemuan dilakukan untuk memastikan Teddy bukan pengguna.
Terlebih, sebagai ketua organisasi anti-narkoba, Henry mengaku mendapat atensi untuk menolak tawaran menjadi tim kuasa hukum Teddy. “Itu jadi heboh di luar, saya sebagai ketua umum di DPP Granat, sebagai pendiri Granat, bahkan di daerah ada yang mengundurkan diri dari pengurus granat,” katanya.
Dalam pertemuan, Henry juga meminta keterangan langsung dari Teddy soal keterlibatannya dalam jaringan narkoba. “Terkait dengan keterlibatan dia sebagai pengedar, saya tanyakan sama dia, bagaimana jalan ceritanya ini,” kata Henry.
Selain itu, menurutnya, Teddy tak sepenuhnya terlibat dalam jaringan narkoba seperti kabar yang beredar di media. Menurutnya, Teddy tidak mengetahui peredaran narkoba di bawah kendalinya itu belakangan beredar di Jakarta.
“Kalau dilihat secara formal, dia memang terlibat dalam tanda kutip. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik,” katanya.
Menurut Henry, narkoba hasil sitaan yang semula hanya beredar di wilayah hukum Teddy di Sumatera Barat, justru beredar di Jakarta. Ia mengaku telah mengenal Teddy sejak berpangkat AKP dan karenanya ia meyakini semua pernyataan Teddy. “Ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Henry.
Irjen Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10/2022). Ia dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. [wip]