(IslamToday ID) – Pemerintah mengajukan usulan revisi Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) untuk mempercepat proses persiapan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus.
Materi perubahan UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara (BMN), pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU IKN ini bukan berarti menandakan penyusunan UU IKN tergesa-gesa.
“Ya bukan, undang-undang kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak,” katanya di kompleks Istana Negara, Kamis (1/12/2022).
Ia mengatakan revisi UU IKN yang diajukan berdasarkan apa yang diperintahkan Presiden Jokowi. Revisi diajukan setelah mendengarkan masukan dari civil society yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, bukan artinya saat penyusunan tidak mendengarkan masukan yang ada. Suharso menegaskan saat penyusunan juga telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Kemudian, revisi tersebut dilakukan untuk mempertajam posisi Otorita IKN.
“Kemarin waktu penyusunan itu seakan-akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian, lembaga. Itu ingin kita pertajam,” imbuhnya.
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, revisi UU usulan pemerintah ini telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan.
“Benar bahwa ada rencana revisi UU IKN. Pemerintah sudah mengusulkan revisi UU IKN dan telah disetujui dalam Prolegnas prioritas 2023 dan telah disetujui oleh Baleg DPR RI,” kata Jaka dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (12/12/2022).
Dengan masuknya revisi UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2023 yang disetujui Baleg DPR, tentunya pemerintah sudah berkoordinasi dengan DPR. Jaka memastikan, dari kedua belah pihak baik pemerintah maupun DPR, tentunya siap untuk membahas RUU Perubahan UU IKN pada 2023.
Menurut Jaka, pembahasan revisi UU ini di pemerintah, OIKN dikawal oleh Bappenas. Peran OIKN di sini memberikan masukan berupa data-data, fakta-fakta yang ada di lapangan serta usulan-usulan dalam rangka melakukan evaluasi terkait hal-hal yang perlu direvisi.
Dalam menyusun revisinya, pemerintah bersama OIKN, katanya, telah melakukan sesuai prosedur. Di antaranya mengacu pada UU No 12 tahun 2011, yang menyebutkan naskah akademik adalah bagian penting dan diharuskan dalam setiap penyusunan RUU.
“Dan berdasarkan informasi yang kami terima, NA (naskah akademik) sudah disiapkan secara paralel dengan penyusunan revisi UU IKN, yang mana dalam penyusunannya pemerintah melibatkan akademisi-akademisi dari berbagai bidang yang terkait dengan substansi perubahan UU IKN,” ucap Jaka.
Gunakan APBN
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Nusantara (IKN) direvisi agar pemerintah bisa menggunakan APBN.
“Iya. Sebagianlah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya,” ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Ia memaparkan, pada prinsipnya UU IKN direvisi demi penguatan hingga kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa. Ia menyebutkan, hal itu penting dilakukan melalui revisi UU IKN. “Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting,” ucapnya.
Yasonna enggan berkomentar lebih jauh perihal revisi UU IKN ini. Ia meminta agar hal itu ditanyakan kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. Sementara itu, ia menepis UU IKN direvisi karena sejak awal pembuatannya tergesa-gesa. “Mana ada. Kajiannya itu dalam,” imbuh Yasonna.
Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta beleid itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibukota negara baru. “Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, Rabu (23/11/2022).
Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan, pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan. Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Anggaran IKN Tak Terganggu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran pembangunan IKN untuk tahun depan tidak akan terganggu, meskipun pemerintah berencana mengubah payung hukum terkait proyek IKN.
“Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga,” ujar Sri Mulyani, Kamis (8/12/2022).
Ia menyebutkan, seperti pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN. Di antaranya, pembangunan jalan tol, jalan nasional, hingga penyediaan air bersih.
“Kemarin lot yang utama yaitu lot satu sudah selesai untuk daerah pemerintahan pusat, sekarang masuk ke lot B dan C. Nah ini semuanya beberapa kebutuhannya Pak Menteri PUPR sudah menyampaikan,” ucapnya.
Selain itu, anggaran pembangunan IKN juga terdapat di Kementerian Perhubungan yang nantinya akan membangun pelabuhan dan bandara. “Jadi nanti masih tetap sama. IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai,” kata Sri Mulyani. [wip]