(IslamToday ID) – Sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat mendatangi Komisi IV DPRD Garut pada Senin (12/12/2022). Mereka menyampaikan keprihatinan dengan aksi perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Garut yang dinilai makin marak.
Koordinator tokoh agama Garut, Ceng Aam mengatakan keberadaan komunitas LGBT di Garut ditaksir sudah berjumlah sekitar 3.000 orang. Menurutnya, komunitas menyimpang itu sudah berani terang-terangan menunjukkan keberadaannya.
“Mereka sudah tidak malu lagi, kami sudah mendeteksi ada 3.000 orang LGBT, mereka aktif di media sosial,” kata Ceng usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD Garut dikutip dari Viva, Rabu (14/12/2022).
Ia menjelaskan, keberadaan komunitas LGBT di Kabupaten Garut bukan kasus baru. Namun, sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, hal itu sudah tak lazim dalam norma dan agama yang berkembang pesat di Garut.
Dengan demikian, harus ada langkah serius dari para pihak terkait atas desakan para tokoh agama dan pondok pesantren di Garut. “Intinya kami mengusulkan agar Perda Anti-Maksiat berperan, dan mengusulkan imbauan atau spanduk penolakan LGBT sampai ke kampung-kampung,” ujar Ceng.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Garut, Iwan Sutiawan menyampaikan pihaknya akan melakukan beberapa langkah terkait tuntutan audensi para tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren tersebut.
Ia mengatakan, rencananya Komisi IV akan mengundang beberapa pihak terkait dari Pemkab Garut termasuk MUI Garut. Salah satu yang didorong perlunya aturan larangan LGBT di Garut.
“Ini akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk fraksi di DPRD Garut untuk dibuatkan rancangan peraturan daerah (Raperda) khusus terkait LGBT,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Garut, Enan mengatakan, pihaknya sudah mendengar fakta yang terungkap dari audiensi tersebut mengenai adanya 3.000 anggota komunitas LGBT. “Surat resmi sampai ke pimpinan DPRD belum, baru sebatas lisan. Namun kita mengetahui bahwa ada audiensi terkait LGBT di Komisi IV, karena disposisi pimpinan pasti mengetahui,” katanya dikutip dari TVOnenews.
Sedangkan mengenai rencana pihak Komisi IV yang akan segera menindaklanjuti temuan itu agar kemudian disusun Raperda Pelarangan LGBT, Enan mengatakan akan melakukan kajian lebih dahulu.
“Terkait tuntutan ada aturan lokal yang mengatur LGBT, kita harus melakukan kajian terlebih dahulu, karena harus melihat ada cantolannya kepada aturan yang lebih atas atau tidak,” kata Enan.
Ia juga menjelaskan, pihak DPRD sudah menangkap keresahan warga Garut atas fenomena LGBT yang merebak. Ia juga menegaskan akan segera melakukan audiensi lanjutan.
“Yang pasti kita lihat dampak atau keresahan masyarakat terlebih dahulu, nah nanti audensi lanjutan akan digelar, menunggu notulen dinas luar ke Jakarta dulu, mungkin 4-5 hari lagi akan ada penjadwalan audensi lanjutan,” tambah Enan. [wip]