(IslamToday ID) – Wacana Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai mengemuka seiring gugatan uji materi UU Pemilu yang saat ini berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP adalah partai terdepan yang mengusulkan wacana tersebut.
Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan partainya tetap mendukung sistem proporsional tertutup untuk kembali diterapkan pada Pemilu 2024. Ia mengungkap sejumlah alasan pihaknya ingin mengembalikan sistem pemungutan suara yang pernah diberlakukan sepanjang rezim Orde Baru tersebut.
“PDI Perjuangan selalu berada di garis proporsional tertutup karena alasannya UUD 1945 Pasal 22E ayat (3). Argumentasinya kuat, didukung oleh beberapa alasan. Titik tolak pertama adalah konstitusi. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945,” kata Hendrawan dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (30/12/2022).
Pasal 22E ayat (3) berbunyi, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”
Selain itu, Hendrawan menyebut sistem proporsional tertutup juga bisa menekan biaya politik yang tinggi dalam setiap pemilu. Menurutnya, selama ini para Caleg melakukan berbagai cara agar terpilih.
“Biaya politik tinggi karena ada mentalitas yang individualistik, liberalistik, dan materialistik. Isitilahnya kalau orang per orang itu yang maju, akan melakukan berbagai cara agar terpilih. Cara yang paling dominan adalah menggunakan alat peraga kampanye yang disebut uang. Money politics semarak di mana-mana,” jelas Hendrawan.
Ia mengatakan sistem proporsional tertutup juga memicu persaingan tidak sehat, baik Caleg antarpartai maupun sesama partai. Ia menyebut sistem tersebut berbahaya bagi kehidupan sosial masyarakat.
“Bersaing dengan orang yang sama di partainya. Jeruk makan jeruk istilahnya sekarang. Jadi semua adalah musuh semua. Ideologi seperti ini akan berbahaya karena menimbulkan ketegangan sosial yang tidak sehat,” ujarnya.
“Jadi untuk kepentingan ideologi kebersamaan gotong-royong dan juga untuk menempatkan parpol dalam posisi sebagaimana seharusnya dalam konstitusi, maka kembali ke proporsional tertutup,” pungkas Hendrawan.
Kini gugatan uji materiil terhadap sejumlah pasal pada UU Pemilu yang diajukan oleh kader PDIP itu tengah berproses di MK. Mereka meminta MK membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.” Putusan MK nantinya akan sangat mempengaruhi skema pemungutan suara di Pemilu 2024 terkait pilihan mencoblos Caleg atau lambang partai politik. [wip]