(IslamToday ID) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengendus ada kepentingan oligarki bisnis tambang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan Pasal 39 Perppu Cipta Kerja menambahkan satu pasal untuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Apa yang membuat Perppu Omnibus Law jadi penting buat oligarki? Ini salah satunya: ‘Royalti 0 persen untuk Perusahaan Batubara yang melakukan Gasifikasi’. Kita tahu untuk siapa Perppu ini dibuat,” tulis Isnur lewat akun Twitter @madisnur dikutip Kamis (5/1/2022).
Ia mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan rangkaian upaya pemerintah memberi karpet merah untuk pebisnis tambang. Ia menyebut rangkaian itu bermula dari revisi UU Minerba.
Menurut Isnur, UU Minerba memberi kemudahan bagi pebisnis tambang untuk memperpanjang izin. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus sejumlah syarat perpanjangan izin tambang, seperti evaluasi dampak lingkungan.
“Diperkuat Perppu ini, perusahaan batubara yang melakukan penambahan nilai, smelter dan lain-lain, memberikan royalti 0 persen,” ujar Isnur dikutip dari CNN Indonesia.
Ia berkata berbagai kemudahan untuk pebisnis tambang tak lepas dari konflik kepentingan sejumlah pejabat pemerintah. Ia mengatakan ada sejumlah menteri yang juga berbisnis tambang. Beberapa di antaranya adalah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Mereka perusahaan tambang, Luhut pengusaha tambang. Enggak lama setelah perpanjangan UU Minerba itu langsung izin yang selama ini sulit dievaluasi karena syarat izin lingkungan, dapat otomatis perpanjangan,” ucapnya.
Sementara, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah pernyataan Isnur. Ia memastikan Erick tak ikut campur dalam perumusan Perppu tersebut.
“Skemanya skema utak-atik gathuk. Kementerian BUMN tidak membuat pasal-pasal yang punya hubungan dengan masalah pertambangan,” ucap Arya. [wip]