(IslamToday ID) – Politisi PKS Adang Daradjatun mengatakan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang terjadi di lapangan selama ini.
“Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini sudah mulai jual menjual,” kata Adang dalam rapat kerja dengan LPSK di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Meski demikian, ia tak merinci di mana dan kapan saja praktik jual beli restorative justice yang ia temukan tersebut. Ia mengatakan konsep restorative justice kini mulai bergeser.
Ia tak ingin praktik dugaan jual beli restorative justice ini justru membuka kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk “membeli keadilan”.
Oleh karena itu, ia meminta LPSK untuk memperhatikan dan mendalami berjalannya praktik restorative justice di Indonesia. “Saya minta kedalaman. Ini enggak main-main ya,” kata mantan Wakapolri tersebut dikutip dari CNN Indonesia.
Di tempat yang sama, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana yang dibentuk Menko Polhukam. Tim ini dibentuk sebagai wadah koordinasi antar penegak hukum di Indonesia. “Agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana,” kata Hasto.
Tak hanya itu, ia berharap implementasi restorative justice tidak bergeser menjadi keadilan transaksional. “Ini yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan,” katanya. [wip]