(IslamToday ID) – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai Presiden Jokowi membiarkan konflik kepentingan terjadi di lingkup pemerintahannya, sehingga diduga menjadi salah satu faktor penyebab penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022.
Agus mengatakan hal itu menanggapi rilis IPK yang disampaikan oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa (31/1/2023) lalu. Satu isu yang dikemukakan dan diuraikan oleh TII adalah tentang pembiaran pemerintah terhadap situasi konflik kepentingan di kalangan pejabat pemerintah yang juga merupakan politikus sekaligus pengusaha.
Konflik kepentingan itu, menurut Agus, semakin terlihat dalam beberapa kesempatan. Contohnya adalah ketika Jokowi membiarkan anggota kabinetnya maju sebagai kontestan kompetisi politik tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Ada potensi konflik kepentingan di sana, terutama pemisahan pekerjaan sebagai menteri dengan kepentingan politik untuk meraup suara masyarakat,” kata Agus dikutip dari Kompas, Jumat (3/2/2023).
“Bukan tidak mungkin praktik penyalahgunaan kewenangan semakin marak terjadi dan faktanya presiden membiarkannya,” lanjutnya.
Agus menyatakan konflik kepentingan di kalangan pejabat pemerintahan yang juga merangkap sebagai politikus dan pengusaha tidak bisa dianggap remeh. Sebab, menurutnya, situasi seperti itu sangat rentan dan menjadi celah korupsi.
Di sisi lain, Agus menyatakan pemerintahan Jokowi kerap menggaungkan fokus pada aspek pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi. “Apabila kita mengamini bahwa konflik kepentingan merupakan pintu masuk korupsi, perkara ini seharusnya ditanggapi dengan serius,” ucapnya.
Terkait proses politik dan pelibatan masyarakat dalam berbagai proses penyelenggaraan pemerintahan, Agus menilai justru ruang partisipasi publik dipersempit. Padahal, sejumlah regulasi mewajibkan pemerintah untuk menempatkan masukan masyarakat sebagai pertimbangan utama sebelum melahirkan suatu kebijakan.
“Bahkan, MK menghasilkan gagasan meaningful participation yang ditujukan kepada pembentuk UU. Sayangnya bukan diakomodir, partisipasi itu malah dijawab dengan kriminalisasi dan intimidasi dalam bentuk beragam oleh kelompok tertentu,” papar Agus.
Sebelumnya diberitakan, TII merilis tentang IPK Indonesia pada Selasa (31/1/2023). Dalam laporannya, TII menyampaikan skor IPK Indonesia pada 2022 adalah 34/100. Skor itu memperlihatkan penurunan dari pencapaian IPK pada 2021 yang meraih 38/100. Penurunan skor IPK pada 2022 itu menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.
Pada 2021, IPK Indonesia berada pada peringkat 96. Penurunan skor IPK itu membuat posisi Indonesia semakin mendekati deretan negara-negara terkorup di dunia. Bahkan di kawasan Asia Tenggara, IPK Indonesia berada di bawah Malaysia. [wip]