(IslamToday ID) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 1,5 tahun terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa yang ingin Richard dihukum dengan 12 tahun penjara
Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, sehingga putusannya menjadi ringan.
Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain, sehingga membantu perkara a quo terungkap.
Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwanya.
“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya, sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar Alimin di Ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/2/2023).
Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Kemudian UU No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.
Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, termasuk juga remisi. Syaratnya, terutama sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.
Richard divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang telah divonis mati; istri Sambo, Putri Candrawathi, yang telah divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang telah divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma’ruf yang telah divonis 15 tahun penjara.
Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo No 46 di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. [wip]