(IslamToday ID) – Bharada Richard Eliezer tetap diizinkan menjadi polisi. Demikian hasil dari sidang kode etik Polri yang dijalaninya pada Rabu (22/2/2023).
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.
Sidang dipimpin oleh Kombes Pol Sakeus Ginting sebagai ketua komisi serta anggota Kombes Pol Hengky Widjaja dan Kombes Pol Imam Thobroni.
Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB dan berlangsung sekitar 7 jam 22 menit. “Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Ramadhan.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Salah satu alasan Polri mempertahankan Eliezer adalah ia telah berkata jujur dan juga menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Berikut pertimbangan lengkap yang dibacakan Ramadhan:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
3. Terduga pelanggar telah menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku lainnya dalam sidang PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama sidang sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua dimana saat sidang pidana di PN Jaksel terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan minta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Yosua memberikan maaf
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa, dan karena tidak berani tolak perintah atasan
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Yosua dari saudara FS (Ferdy Sambo), karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan mau memberikan keterangan yang sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Majelis sidang etik menyatakan Eliezer melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. [wip]