(IslamToday ID) – Sebanyak 201 narapidana atau napi di Jawa Tengah (Jateng) menunggu eksekusi mati oleh pihak kejaksaan selaku pelaksana putusan pengadilan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM A Yuspahruddin menyatakan 201 napi terpidana mati tersebut saat ini berada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jateng, termasuk di LP Nusakambangan yang berjumlah 53 orang napi kasus narkoba.
“Saat ini ada 201 napi penghuni LP di Jawa Tengah yang menunggu dieksekusi mati oleh jaksa. Mereka ini tersebar di sejumlah LP di Jawa Tengah terkait kasus pembunuhan, narkoba, dan lainnya. Kalau yang di Nusakambangan, ada sebanyak 53 napi dan semuanya kasus narkoba,” kata Yuspahruddin dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (28/2/2023).
Ia mengaku tak sedikit pula dari napi yang divonis mati itu sudah lama menunggu dieksekusi setelah proses hukumnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Bahkan beberapa di antaranya ada yang sudah menunggu selama 15 hingga 17 tahun sampai saat ini.
“Banyak yang lama menunggu. Ada yang sampai 15 hingga 17 tahun sampai saat ini belum dieksekusi mati,” kata Yuspahruddin.
Meski divonis mati, pihak Kementerian Hukum dan HAM mengutamakan rasa kemanusiaan dalam melakukan pembinaan di dalam tembok LP. Ia mengatakan napi yang sudah terlihat berkelakuan baik dan giat ibadah akan diberikan evaluasi untuk kemungkinan dikaji ulang terkait vonis mati dari hakim pengadilan.
“Tentunya kita dalam melakukan pembinaan kan ada rasa kemanusiaan. Kita ada evaluasi, yang terlihat sudah berubah, berkelakuan baik, kita memberi masukan untuk vonisnya dikaji ulang. Ini tidak ada hubungannya dengan KUHP baru ya, karena itu baru akan diterapkan 2-3 tahun lagi,” pungkas Yuspahruddin. [wip]