(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga KPK telah menghentikan pengusutan terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar secara tidak sah. Hal itu dilakukan oleh KPK lantaran Lili telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Padahal, MAKI telah menyampaikan pengaduan kepada KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Lili.
“Kami melihat dari pengaduan kami yang sudah lama, dari tahun 2022 itu hingga saat ini tidak ada perkembangan, stuck, tidak ada progres, tidak ada laporan atau apa, dari pihak KPK tidak ada,” kata kuasa hukum MAKI Rudy Marjono dikutip dari Kompas, Selasa (14/3/2023).
“Kami melihat ada penghentian penyidikan secara tidak sah, kalau memang dilakukan penyidikan pasti kita akan memantau, tapi sampai sekarang enggak ada,” lanjutnya.
Menurut Rudy, tindakan KPK yang tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap Lili lantaran telah mengundurkan diri akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.
MAKI berpandangan bahwa pengunduran diri eks Wakil Ketua KPK itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Lili secara administrasi. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Apakah hanya karena persoalan pengunduran diri terus dianggap perkara selesai? Di-close atau bagaimana? Menurut kami kalau hanya persoalan LPS (Lili Pintauli Siregar) tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidak dilakukannya pemeriksaan karena mengundurkan diri ini kan menjadi preseden buruk,” ucap Rudy.
“Artinya orang yang mengundurkan diri kemudian selesai begitu saja, tanpa adanya proses hukum?” tambahnya.
MAKI pun mengklaim bahwa mereka memiliki bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili. Hal itu bakal dibongkar dalam sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 Maret mendatang.
“Kami sebenarnya cukup bukti, ada banyak, tapi kami gak bisa sampaikan di sini, kami sampaikan di persidangan nanti,” kata kuasa hukum MAKI itu.
Rudy menyampaikan, gugatan praperadilan terhadap KPK dan Dewas terkait Lili tidak serta merta dilakukan oleh MAKI. Menurutnya, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan pengaduan terhadap KPK dan Dewas untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili.
MAKI tidak ingin, KPK dan Dewas melepaskan dugaan pidana yang dilakukan Lili hanya karena telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. “Kami melakukan gugatan ini sebenarnya diawali dengan pengaduan bahwa agar LPS (Lili Pintauli Siregar) ini dilakukan penyelidikan, penyidikan lebih lanjut,” kata Rudy.
Adapun PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh MAKI pada Senin 27 Maret 2023. Sedianya, sidang gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK dan Dewas dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu digelar hari ini. Namun, pihak termohon yakni KPK dan Dewas tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan. [wip]