(IslamToday ID) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keputusan DPR RI yang mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang. KSPSI menilai presiden dan DPR telah melanggar konstitusi UUD 1945.
“Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara anarkis, dimana peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat undang-undang itu sendiri,” tegas pernyataan resmi KSPSI yang ditandatangani Ketua Umum Jumhur Hidayat dan Sekjen Arif Minardi, Rabu (23/3/2023).
Karena itu, KSPSI menilai Indonesia menghadapi darurat konstitusi dan harus diselamatkan. KSPSI mengajak seluruh komponen bangsa baik sipil atau pengabdi negara yang masih setia dan menjunjung tinggi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa, yang sedang menuju anarkisme akibat ulah presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.
“KSPSI mengajak kaum buruh/pekerja untuk membangun kekuatan bersama demi melawan kesewenang-wenangan ini, baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melakukan unjuk rasa mendesak presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja,” bunyi pernyataan itu dikutip dari Republika.
Sebelumnya, KSPSI juga menilai dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR melewati ketentuan waktu masa sidang, maka alasan adanya kegentingan yang memaksa dari penerbitan Perppu itu adalah bohong besar.
“Nyatanya tidak ada kebijakan pemerintah yang dikeluarkan demi kepentingan rakyat banyak, kecuali untuk melayani oligarki dengan mengorbankan rakyat banyak, termasuk kaum buruh/pekerja,” tegas KSPSI.
KSPSI mengingatkan sesuai Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jadi, Perppu Cipta Kerja seharusnya diputuskan pada masa sidang 10 Januari-16 Februari 2023. Namun nyatanya DPR tidak peduli konstitusi dan tetap seenaknya baru menyetujui Perppu pada masa sidang hari ini yaitu 22 Maret 2023.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) juga menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Aspek menolak pemberlakuan aturan yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK itu.
Presiden Aspek Mirah Sumirat menganggap DPR tak punya nalar kritis atas permasalahan yang timbul dari UU Cipta Kerja. Ia menyayangkan DPR yang justru manut keinginan pemerintah.
“Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR RI hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi pemerintah. Bahkan mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun,” kata Mirah, Rabu (22/3/2023).
Aspek menegaskan pengabaian DPR dan pemerintah terhadap putusan MK sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat Indonesia. Aspek meyakini penerbitan Perppu Cipta Kerja tak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
“Ini merupakan bukti arogansi kekuasaan pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal,” ujar Mirah.
Aspek memandang tak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama DPR sejak Perppu diterbitkan membuktikan tidak ada kegentingan yang memaksa. Padahal itulah syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja. “DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Mirah.
Aspek juga menilai isi Perppu Cipta Kerja usai disahkan menjadi UU tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja. Bahkan dari sisi kandungannya tetap banyak merugikan kepentingan pekerja.
“Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Mirah. [wip]