(IslamToday ID) – Dewan Pengawas (Dewas) menilai kinerja KPK hingga masih sesuai jalur alias on the track. Namun, pengungkapan kasus-kasus korupsi besar jumlahnya cenderung sedikit.
“Sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu the big fish. Itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube KPK, Senin (27/3/2023).
Ia mengatakan, sebagian besar kasus yang ditangani oleh KPK berupa suap terhadap pejabat. Meskipun lembaga antirasuah ini juga dinilai berhasil menjalankan kedeputian di bidang pencegahan dan penindakan korupsi.
“Kita lebih banyak kasus-kasus yang sifatnya OTT (operasi tangkap tangan), yaitu dalam rangka penyuapan-penyuapan aparatur penyelenggara negara, kita lebih banyak fokusnya ke situ,” ungkap Tumpak dikutip dari Republika.
Di sisi lain, menurutnya, secara umum masyarakat menaruh kepercayaan pada KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Walaupun, kasus-kasus yang ditangani bukanlah perkara besar.
“Cuma sayangnya itu ya, saya bilang kita kurang bisa membongkar kasus-kasus yang sifatnya besar, karena kita mesti tahu juga bahwa kegiatan KPK itu harusnya terasa mensejahterakan masyarakat banyak, ada yang dirasa oleh publik,” jelas Tumpak.
Ia pun berharap agar KPK ke depannya dapat mengungkap kasus korupsi yang lebih besar. Sehingga kepercayaan publik terhadap KPK bisa terus terjaga.
“Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya,” ujarnya.
Selain itu, Tumpak juga mengharapkan agar kinerja KPK tidak kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai lebih banyak menangani kasus besar. Menurutnya, KPK juga memiliki kemampuan dan kualitas yang memadai untuk mengungkap kasus the big fish.
“KPK kok bisa, harusnya bisa, menurut saya harusnya bisa seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu,” ungkap Tumpak.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya tetap melakukan penindakan terhadap praktik korupsi meski hingga Maret 2023 belum ada OTT. Ia menyebut, penindakan itu terbukti dari banyaknya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah ditandatangani pimpinan.
“Tahun 2023 sekarang ini belum ada yang kena tangkap tangan. Belum ada ya, saya ngomong belum ada, tapi surat perintah penyidikan sudah cukup banyak juga yang kita keluarkan,” kata Firli, Selasa (21/3/2023).
Meski demikian, ia tak merinci jumlah sprindik yang telah dikeluarkan pihaknya. Ia hanya mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melakukan korupsi. Sebab, KPK menangani kasus yang sebagian besar menjerat pejabat daerah.
“Kasus korupsi terjadi 54 persen itu di pemerintah daerah. Kita bagi lagi dua, 34 persen terjadi di provinsi, 41 persen terjadi di kabupaten/kota. Ini fakta,” ungkapnya.
Firli pun berharap agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia meminta kepada seluruh pejabat pemerintahan menjauhi praktik korupsi.
“Saya minta walikota, gubernur, bupati tidak bertambah lagi (yang terjaring kasus korupsi). Tapi tidak bertambah bukan karena bapak akal-akalan, tapi bapak betul-betul sudah melaksanakan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik,” tegas Firli. [wip]