(IslamToday ID) – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai sikap China yang meminta APBN dijadikan sebagai penjamin pinjaman utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melanggar konstitusi.
Oleh karena itu, menurutnya, jika pemerintah mengiyakan keinginan China itu maka secara vulgar berarti telah mengangkangi konstitusi.
“Menurut Luhut China minta pinjaman terakhir ini dijamin APBN. Hal ini tentu saja tidak bisa dilakukan karena melanggar undang-undang dan konstitusi,” kata Anthony dikutip dari RMOL, Sabtu (15/4/2023).
Lagi pula, kata Anthony, untuk menentukan besaran APBN harus ditetapkan oleh undang-undang atas persetujuan DPR RI.
“DPR saat ini tidak bisa mendikte dan menentukan APBN masa depan. Artinya, jaminan utang oleh APBN melanggar konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, China meminta utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dijamin oleh APBN.
Namun, ia mengklaim akan merekomendasikan pinjaman proyek tersebut dijamin oleh PT Penjaminan Infrastruktur (Persero) alias PII. Pasalnya, prosedur agar permintaan China terwujud cukup panjang.
“Memang masih ada masalah psikologis ya, jadi mereka (China) maunya dari APBN. Tapi kita jelaskan prosedurnya akan panjang. Kami dorong melalui PT PII karena ini struktur yang baru dibuat pemerintah Indonesia sejak 2018,” kata Luhut, Senin (10/4/2023). [wip]