(IslamToday ID) – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambahnya dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan berbelit-belit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara hal yang meringankan Teddy di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.
Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar Rabu (10/5/2023) besok. [wip]