(IslamToday ID) – Mantan Ketua KPK Abraham Samad menganggap uji materi (judicial review) penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) sarat dengan kepentingan pribadi, dan tidak terkait dengan upaya penguatan pemberantasan korupsi.
“Bukan berkaitan dengan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau menguatkan agenda pemberantasan korupsi,” kata Abraham dikutip dari Kompas, Sabtu (27/5/2023).
“Oleh karena itu, boleh disimpulkan bahwa gugatan Nurul Ghufron mengandung yang kita sebut di dalam hukum conflict of interest (konflik kepentingan),” sambungnya.
Abraham lantas membeberkan sejumlah keganjilan dalam keputusan MK itu. Keganjilan pertama menurutnya, terkait kronologis uji materi yang diajukan oleh Ghufron. “Judicial review yang diajukan itu berkaitan dengan kepentingan pribadinya, yaitu mengenai masalah minimal umur pimpinan KPK,” ujarnya.
“Kemudian, setelah itu diajukan, di tengah jalan, Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK,” lanjut Abraham.
Ia mengatakan, jika melihat kedua hal itu, maka persoalan yang diajukan uji materi oleh Ghufron adalah persoalan yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya. Menurut Abraham, karena uji materi itu sudah mengandung konflik kepentingan maka sepatutnya MK menolaknya sedari awal.
“Tapi apa yang terjadi? Kalau kita lihat justru Mahkamah Konstitusi menerima gugatan Nurul Ghufron. Itu keganjilan pertama, yang seharusnya ditolak, tapi diterima,” ucap Abraham.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun langsung berlaku sejak putusan dibacakan. Artinya, aturan tersebut sudah berlaku bagi pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat.
Dengan demikian, masa tugas Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan akan berakhir pada tahun depan atau 2024. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” kata Fajar, Jumat (26/5/2023).
Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, atau tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, maka pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. “Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” pungkas Fajar. [wip]