(IslamToday ID) – MUI meminta agar Ponpes Al-Zaytun tidak dibubarkan meski memiliki banyak kontroversi. Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan, Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu hanya perlu diganti kepengurusannya saja.
“Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru dan pola pembinaan dikembalikan,” kata Ikhsan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Ia mengatakan, Al-Zaytun juga perlu dilakukan reorientasi komitmen kebangsaan agar paparan nilai kebangsaan dari Negara Islam Indonesia (NII) atau paham yang salah bisa dibersihkan. Selain itu, pemuka agama di Ponpes tersebut juga dilakukan pembinaan dan tidak sampai membubarkan lembaga pendidikan Al-Zaytun sendiri.
Ikhsan juga menyebut MUI akan memberikan masukan terkait kurikulum yang dinilai memiliki permasalahan di Al-Zaytun. “Ke depan bagaimana pola pembinaan yang akan dilakukan kepada mahad, institusi pendidikannya,” ucapnya dikutip dari Kompas.
Pembinaan dan pergantian pengurus itu, kata Ikshan, harus dengan catatan agar santri-santri tetap mendapat hak pendidikan. “Karena itu (hak pendidikan) adalah hak konstitusi dari pelajar,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa. Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf salat Idul Fitri 1444 H yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki.
Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah salat Jumat. Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al-Quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan, hingga tindak pidana pencucian uang. Terbaru, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian. [wip]