(IslamToday ID) – Tempo menghormati dan siap menjalankan rekomendasi Dewan Pers dalam kasus pengaduan Menteri BUMN Erick Thohir terkait sejumlah informasi yang disiarkan program podcast ‘Bocor Alus Politik’. Tapi di sisi lain, Tempo menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh tim Erick Thohir.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo, Setri Yasra menegaskan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang paling berwenang dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan, sesuai UU Pers No 40/1999. Atas dasar itu, pihaknya siap menjalankan semua rekomendasi yang diputus Dewan Pers.
Namun demikian, Setri menyesalkan tindakan tim Erick Thohir yang membuat rilis terbuka mengenai penyelesaian sengketa ini. Berdasarkan catatannya, tim Erick Thohir menyebarkan berita dengan judul “Podcast Tempo Melanggar Kode Etik”.
“Dalam kesepakatan penyelesaian di Dewan Pers, hasilnya tidak boleh dipublikasikan. Kedua pihak sepakat yang memberikan keterangan hanya pihak Dewan Pers,” katanya, Selasa (18/7/2023).
Atas alasan itu, pihaknya langsung melaporkan penyebaran rilis secara sepihak yang dilakukan tim Erick Thohir ke Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Yadi Hendriana selaku anggota Dewan Pers yang membidangi pengaduan. “Ini penting karena sudah ada kesepakatan,” tegasnya dikutip dari RMOL.
Ia mencatat bahwa ada beberapa poin yang tidak akurat dalam rilis tim Erick Thohir. Salah satunya, Dewan Pers menilai podcast Bocor Alus Politik tidak perlu dicabut atau diturunkan dari YouTube. Di satu sisi, Erick Thohir juga akan hadir untuk memberikan hak jawab di podcast Bocor Alus Politik.
“Klarifikasi dan lain-lain disampaikan saat tim podcast Bocor Alus mewawancarai Erick Thohir,” pungkasnya. [wip]