(IslamToday ID) – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Airlangga keluar dari gedung Kejagung pada Senin (24/7/2023) malam pukul 21.08 WIB. Dengan demikian, Ketua Umum Golkar itu berada di dalam gedung kejaksaan itu sekitar 12 jam sejak masuk pukul 08.24 WIB.
“Saya menjawab 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya,” kata Airlangga di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Agung Kuntadi mengakui ada setidaknya 46 pertanyaan yang ditujukan kepada Airlangga dan dijawab dengan baik.
“Seperti yang disampaikan beliau ada 46 pertanyaan dan telah dijawab dengan baik oleh beliau,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Agung menyatakan, masih terlalu dini untuk menyimpulkan dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus ini. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Airlangga masih pada tahap penyelidikan awal.
“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya. Bahwa ini masih penyelidikan awal,” kata Agung.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Airlangga justru dilakukan untuk mendalami kasus tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO tersebut. Ia pun mengaku masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan terhadap Airlangga.
Agung menambahkan, pemeriksaan Airlangga merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor. Dimana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang.
Mereka adalah terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia).
Selanjutnya terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).
“Berdasarkan fakta yang berkembang dalam proses persidangan, telah ditemukam fakta hukum terbaru,” pungkas Agung. [wip]