(IslamToday ID) – Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menyatakan pimpinan KPK salah dan telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Pusako juga menilai pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka.
“Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” kata peneliti Pusako Feri Amsari, Sabtu (29/7/2023).
Ia menyebut titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK karena tidak memahami UU KPK. “Itu sesungguhnya kealpaan besar itu ada di pimpinan KPK yang tidak memahami juga ketentuan Pasal 42 UU KPK yang menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan untuk perkara yang berkoneksitas itu dipimpin oleh KPK juga,” jelas Feri dikutip dari DetikCom.
“Artinya, KPK tidak menyadari batasan-batasan kewenangannya, sehingga kemudian penetapan tersangka melampaui batas kewenangan. Padahal mestinya dikoordinasikan dengan baik,” imbuhnya.
Menurut Feri, jika pimpinan KPK paham dengan aturan, kesalahan ini tidak akan terjadi. Dalam kasus OTT dugaan suap di proyek Basarnas ini, lanjutnya, semestinya pihak KPK terus berkoordinasi dengan TNI.
Berkoordinasi yang ia maksud adalah KPK memimpin agar oditur militer dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Feri mengatakan KPK tidak menyerahkan 100 persen kasus pada peradilan militer, tapi memastikan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berjalan benar.
“Meskipun semangat reformasi terhadap perjuangan korupsi menginginkan kalau kasus extraordinary crime tindak pidana korupsi itu melalui peradilan biasa, tapi secara praktik dan berdasarkan ketentuan (pasal) 42 tadi, mestinya KPK sadar memang KPK berwewenang untuk melakukan OTT, tapi tahapan-tahapan berikutnya harus dikoordinasikan dengan Mabes TNI,” jelasnya.
Feri meyakini polemik ini terjadi karena pimpinan KPK tidak paham dengan UU KPK. Ia pun mempertanyakan kualitas pimpinan KPK.
“Dan ini penting, ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK tidak paham dengan UU KPK itu sendiri, kualitas jauh sekali dari harapan. Sehingga dalam kasus ini muncul hal-hal yang kita khawatirkan, yaitu terjadinya benturan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan KPK tanpa betul-betul memahami UU KPK,” pungkas Feri. [wip]