(IslamToday ID) – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan Panji Gumilang masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Adapun kini, Panji diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Panji memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.
Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim.
Selepas kedatangan Panji penjagaan ketat terlihat di akses masuk Mabes Polri. Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit.
Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota kepolisian. Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan. Sedangkan simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.
Pada kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Dimana, katanya, seluruhnya dijadikan satu dan diusut Bareskrim. “Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim,” pungkasnya.
Di sisi lain, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun.
Dimana dua dari enam saksi yang rencananya diperiksa merupakan anak kandung dari Panji Gumilang. Namun, hingga kini penyidik belum menginformasikan terkait kehadiran keenam saksi.
Djuhandani menambahkan, Panji Gumilang bakal dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan, pasal yang dipersangkakan pada Panji yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP dimana ini ancamannya 10 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat-ayat UU No 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun,” kata Djuhandani dikutip dari Law-Justice. [wip]