(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan belum ada rencana dari pihak Istana untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi.
Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait pernyataan Rocky itu. Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap… Ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masak negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan Istana belum ada rencana mengadukan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Ma’arif pada 2007.
Eks Wakil Ketua DPR itu dilaporkan karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).
“Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” ucapnya.
Lebih lanjut, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut.
“Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan Rocky Gerung tersebut. Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut. Ia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden. “Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja,” kata Jokowi. [wip]