(IslamToday ID) – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespon santai laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) terhadap dirinya. Ia mengaku tidak peduli dengan laporan MAKI.
“Bilang ke MAKI, emang saya pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli,” kata Alex dikutip dari Detik, Kamis (3/8/2023).
Alex merasa santai karena menurutnya laporan dari MAKI tersebut tak berdasar. “Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” ujar dia.
Sebelumnya, MAKi melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK. Aduan ini dilayangkan buntut polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto.
“Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Adi menyebut, salah satu tindakan di luar prosedur yang dilakukan oleh Alexander Marwata yakni mengumumkan Henri Alfiandi sebagai tersangka tanpa adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu.
“Seharusnya apalagi kemudian diketemukan pada saat penetapan tersangka itu, pengumuman tersangka itu belum ada sprindik. Jadi seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu apabila tahap penanganan perkara sudah tahap penyidikan, tidak bisa dilakukan tanpa adanya sprindik itu, karena itu melanggar hak asasi manusia,” kata dia.
Selain itu, kata dia, aduan ini juga disampaikan ke Dewas karena KPK dinilai seolah tidak berkoordinasi dengan pihak TNI. Seharusnya, kata Kurniawan, koneksitas KPK dan TNI dilakukan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
“Itu poin utama yang kami laporkan ke Dewas terhadap Bapak Alexander Marwata,”(hzh)