(IslamToday ID) – Polda Metro Jaya menyatakan dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi adalah delik biasa. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.
“Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga laporan polisi yang dibuat terhadap terlapor RG (Rocky Gerung) dan Refly Harun (RF), sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, semuanya merupakan delik biasa,” katanya dikutip dari Republika, Sabtu (5/8/2023).
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.
“Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya),” ungkap Ade Safri.
Pada hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan meminta keterangan ahli hukum pidana dalam perkara ini. Namun, Ade Safri tidak memerinci siapa ahli yang akan dimintai pendapatnya. “Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum,” ujar Ade Safri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Pertama, laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya Lisman juga turut melaporkan Refly Harun.
Kedua, laporan yang dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023.
Terakhir, laporan dilayangkan oleh organisasi sayap dari PDIP, yakni DPN Repdem. Namun mereka hanya melaporkan Rocky Gerung saja, tidak seperti dua laporan sebelumnya. Laporan DPN Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. [wip]