(IslamToday ID) – Anggota DPR Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah peka terhadap masalah yang dapat menjadi pintu masuk diterimanya LGBT di sekolah internasional. Hal ini menyusul beredarnya informasi tentang adanya toilet gender netral di sekolah internasional di Indonesia.
HNW juga meminta Kemendikbud-Ristek dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menindaklanjuti info tersebut. Ini untuk menegaskan bahwa Indonesia tidak menerima dan tidak mengakui penyimpangan LGBT, sehingga tidak memberi celah tumbuhnya LGBT dan tidak pula memberi fasilitas.
“Lebih baik pemerintah dalam hal ini Kemenag atau pun Kemendikbud-Ristek serta kepolisian menindaklanjuti informasi Daniel Mananta itu. Mungkin diundang atau diminta klarifikasi. Setelah itu datangi atau panggil sekolah yang dimaksud,” katanya dikutip dari Republika, Senin (8/6/2023).
Menurut HNW, kemungkinan sekolah internasional itu merujuk pada asas kemanusiaan dengan prinsip non diskriminasi. “Saya tegaskan bahwa itu adalah prinsip yang diberlakukan di negara-negara barat, HAM di negara-negara barat,” tuturnya.
HNW mengatakan, beberapa negara barat sudah memaksakan masuknya LGBT ke dalam kurikulum pendidikan untuk anak-anak. Ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 di mana Pasal 31 ayat 3 bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Itu ditegaskan kembali pada Pasal 31 ayat 5 UUD 1945 bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Agama sangat dihormati. Bahkan dalam hal pemerintah memajukan teknologi dengan menghormati agama. Maka masuknya LGBT ke dalam dunia pendidikan, apalagi di dunia barat telah dipaksakan masuk ke kurikulum, itu jelas tidak sesuai dengan konstitusi di Indonesia,” katanya.
Karena itu, menurut HNW, sejak dini seharusnya Kemendikbud-Ristek dan Kemenag harus peka terhadap masalah tersebut. “Kalau itu kemudian dari toilet lalu menyebar ke kurikulum, itu sudah jelas tidak sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, HNW mengungkapkan, HAM di Indonesia diatur dalam Pasal 28 huruf j ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang dalam rangka memberlakukan HAM harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang dalam rangka menghormati hak kebebasan orang lain sesuai nilai-nilai agama dan moral.
“Jadi dalih tentang non diskriminasi tidak bisa diterapkan di Indonesia. Itu berlaku di negara-negara barat sana. Di Indonesia tidak. Di Indonesia tidak diskriminatif tetapi tidak berarti menerima penyimpangan hukum, termasuk dalam konteks penyediaan fasilitas untuk LGBT,” katanya.
Ia menjelaskan, non diskriminasi dalam konteks Indonesia adalah semuanya diberikan sanksi hukum bila melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. “Di Indonesia HAM-nya bukan liberal, tapi harus tunduk pada undang-undang sesuai nilai agama dan moral serta KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam obrolan podcastnya bersama Quraish Shihab, Daniel Mananta menceritakan kisah ketika ia mencari sekolah di Jabodetabek untuk anaknya. Lalu datanglah ia ke sebuah sekolah internasional dan mendatangi bagian resepsionisnya. Saat itu Daniel melihat toilet untuk laki-laki, perempuan, dan gender netral. Ini membuat Daniel terkejut. Hingga ia pun tidak mengajak anaknya ke sekolah itu lagi. [wip]