(IslamToday ID) – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritik keras putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Megawati heran mengapa hukuman Sambo disunat oleh MA, padahal pengadilan tingkat pertama dan banding sudah menjatuhi hukuman mati.
“Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang, saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir. Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA, eh kok pengurangan hukuman,” kata Megawati, Senin (21/8/2023).
Ia mengaku tetap menghormati putusan MA tersebut, tetapi juga tidak habis pikir mengapa Sambo disunat hukumannya. Padahal, kata Megawati, Sambo merupakan seorang jenderal polisi yang membunuh anak buahnya sendiri.
“Kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?” katanya dikutip dari Kompas.
Ketua Dewan Pengarah BPIP itu menekankan bahwa perwira TNI dan Polri bisa menjadi seorang jenderal karena pengorbanan prajurit-prajuritnya. Megawati mengatakan, hal itu ia alami langsung ketika ada daerah operasi militer (DOM) di Aceh yang mengakibatkan banyak prajurit gugur, tetapi tak ada satu pun jenderal yang gugur.
“Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah, saya ngalami saat DOM Aceh, daerah operasi militer Aceh, nah kurang apa lagi. Coba, saya pergi ke RSPAD, melihat siapa korban-korbannya tiap hari, saya minta bahwa yang jadi korban itu siapa saja, enggak ada jenderal yang mati!” kata Megawati.
Untuk diketahui, MA menyunat hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi. Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Dalam kasasi, hukuman Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.
Kemudian, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Demikian juga hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Lalu, hukuman Kuat Ma’ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat. Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E juga diketahui tidak melakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut. [wip]