(IslamToday ID) – PP Muhammadiyah menolak keras wacana penerapan pajak terhadap judi online yang sempat dilontarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Sebelumnya, Budi Arie sempat mengatakan dari semua negara di ASEAN, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi. Selain itu, katanya, ada yang mengusulkan judi online dikenakan pajak.
Menanggapi itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan jika pajak judi online diterapkan, maka akan menimbulkan masalah moralitas.
“Ya, itulah kemudian yang menimbulkan opini kuat di kalangan umat beragama bahwa di satu pihak begitu sensitif terhadap persoalan dan ekspresi umat beragama. Tapi di pihak lain memberi kelonggaran pada hal-hal yang nanti justru akan menimbulkan masalah bagi moralitas, bagi eksistensi dan masa depan generasi muda terutama,” kata Haedar dikutip dari Law-Justice, Jumat (8/9/2023).
Ia memohon agar langkah-langkah seperti ini dikaji dengan seksama. Sebaiknya instansi pemerintahan termasuk kementerian mengagendakan kebijakan-kebijakan yang produktif, kondusif, konstruktif, dan positif bagi masa depan bangsa.
Judi online yang menggurita memangsa rakyat memiliki manajemen kokoh yang tergabung dalam konsorsium. Mereka beroperasi bak perusahaan profesional. Aparat diduga terlibat. Belakangan, konsorsium itu goyah. Pegawai dipindah ke Kamboja.
“Pokoknya semuanya harus di atas tanggung jawab sosial kebangsaan yang lebih luas. Jangan sampai itu malah membawa mafsadat (kerusakan/akibat buruk), membawa mudarat (kerugian) bagi masa depan bangsa,” tegas Haedar.
Ia mengatakan judi online seharusnya tidak diberi ruang yang leluasa di negara ini.
“Terserahlah kebijakan, kebijakan yang lebih memblokir lebih ya, tidak memberi ruang yang leluasa. Dan bagi umat beragama itu kan masalah khamar, perjudian, perzinaan, dan berbagai aspek lainnya itu sesuatu yang sangat mendasar menyangkut agama,” jelas Haedar.
Pernyataan Menkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023), mengungkapkan banyak pihaknya mengusulkan agar judi online bisa dikenai pajak. Menurutnya, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi di antara negara-negara ASEAN lainnya.
“Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu, sementara kejahatan tindakan judi online ini lintas batas, transaksional. Kalau kita begini terus, enggak jelas, negara ASEAN lainnya legal, bagaimana yang ada kita rugi,” ujar Budi Arie.
“Karena diskusi banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin aja, dibuat terang, dipajakin. Kalau enggak, kita kacau. Cuma saya bukan dalam posisi itu,” lanjutnya. [wip]