(Islam Today ID) – Tim Advokasi untuk Kemanuasiaan-Remoang mendesak polisi menghentikan proses hukum pada delapan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam yang ditahan terkait peristiwa bentrok di Jembatan 4 Barelang pada Kamis (7/9/23) lalu.
Para warga yang sebelumnya ditahan dengan status tersangka, memang telah ditangguhkan penahanannya pada Sabtu (16/9/23) malam oleh Polresta Barelang.
Kini kedelapan warga tersebut harus melakukan wajib lapor ke polisi dan menjalani pemeriksaan.
Personil PBH Peradi Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang, Novrianti, menuturkan pihaknya ingin ke-8 warga Pulau Rempang ini mendapatkan penghentian penyidikan (SP3).
“Kedelapan warga tersebut masih berstatus tersangka, penangguhan ini sejatinya tidak menghentikan proses hukum yang ada,” ujar Novrianti dalam keterangan tertulisnya pada, Senin (18/9/2023).
Novriyanti juga menambahkan bahwa pihaknya sejak awal memminta kasus tesebut di hentikan bukan di tangguhkan.
” Kami tim advokasi sejak awal meminta kasus ini bukan hanya ditangguhkan tapi dihentikan prosesnya,” katanya.
Anggota PBH Peradi Batam yang juga masuk dalam Tim Advokasi, Yayan mengatakan apa yang dilakukan warga merupakan upaya untuk mempertahakan hak atas tanah yang mereka telah tempati.
“ Dengan adanya penghentian perkara tersebut, merupakan suatu pengejawantahan dari modern legal positivism theory, terutama dalam teori hukum progresif. manusia itu bukan untuk dihukum, tapi hukum itu untuk manusia,” Ucap yayan.
Pihaknya berharap Polresta Barelang menghentikan penyidikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka yang saat ini melekat pada mereka dapat gugur.
Sebelumnya, Permohonan penangguhan penahanan delapan tersangka yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau dikabulkan Polresta Barelang, Kepulauan Riau.
Kabar dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut dikonfirmasi Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.
” Ditangguhkan, delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu,” ujarnya.
Meski ditangguhkan penahanan, delapan warga tersebut diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu.
Mereka juga tak boleh keluar dari wilayah Kota Batam serta tak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Kombes Nugroho juga mengatakan, proses hukum akan tetap berlanjut.
” Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat.” imbuhnya.
” Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu,” tutupnya.[mfh]