(IslamToday ID) – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merilis masih ada 157 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sedangkan total WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia adalah 168 orang.
“Per Agustus, total ada 168 WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia. 157 Ada di Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha dalam acara ‘Perlindungan dan Pendampingan Hukum Bagi WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri’, Kamis (21/9/2023).
Tercatat, 157 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, empat WNI di Uni Emirat Arab (UEA), tiga WNI di Arab Saudi, tiga WNI di Laos, dan satu WNI di Vietnam.
“Kasusnya pun bermacam-macam, 58 WNI ini terjerat kasus pembunuhan, dan 110 WNI kasus narkoba,” ungkap Judha dikutip dari IDN Times.
Kemenlu telah berhasil membebaskan 22 WNI dari jerat hukuman mati pada 2022. Namun, di tahun yang sama ada 25 WNI yang terancam hukuman mati.
Judha menegaskan, perwakilan Indonesia seperti KBRI, KJRI, atau KRI, selalu memberikan pendampingan kepada WNI yang menghadapi kasus ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kita selalu meminta upaya hukum seperti akses kekonsuleran, penunjukan pengacara dan penerjemah, hingga upaya lainnya yang sesuai aturan dan hukum negara setempat,” tutur Judha.
Selain itu, ada juga upaya diplomatik yang dilakukan, seperti diplomasi di tingkat bilateral maupun nota diplomatik serta pendekatan kepada pemerintah negara setempat.
Judha menambahkan, Kemenlu serta perwakilan RI juga membangun sistem, seperti menyusun pola penanganan kasus dan pencatatan kronologi. “Kemudian kami juga memonitoring database dan perkembangan kasus serta strategi mendapatkan pengampunan,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah serta perwakilan RI tidak lelah memberikan advokasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Koordinasi, advokasi, dan edukasi perlindungan WNI ini terus kita gaungkan, kepada WNI itu sendiri dan juga kepada perwakilan RI di seluruh dunia. Serta kami juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta LSM,” pungkasnya. [wip]