(IslamToday ID) – Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri melakukan pemanggilan terhadap mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri diduga terlibat dalam menyusun skenario menghilangkan barang bukti untuk merintangi penyidikan dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali, Senin (2/10/2023).
Selain Febri Diansyah, kata Ali, pihaknya juga memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Febri Diansyah dkk diduga membuat skenario untuk menghilangkan barang bukti yang terkait dengan perkara korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Skenario menghilangkan barang bukti itu diduga dirancang oleh Febri Diansyah dkk kepada pejabat dan staf di Kementan. Untuk itu, Febri dkk dipanggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi terkait dugaan skenario menghilangkan barang bukti tersebut.
Pantauan di lokasi, hingga pukul 09.40 WIB ketiga saksi tersebut belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, pada saat melakukan penggeledahan di kantor Kementan di daerah Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023), tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pada Jumat (29/9/2023), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.
Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka, maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V No 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat sejak Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang.
Dari penggeledahan di rumah dinas Mentan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, ditemukan pula berbagai dokumen dan alat elektronik.
Selain itu, KPK juga menemukan senjata api. Akan tetapi, temuan senjata api tersebut diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditelusuri lebih lanjut. Sedangkan penggeledahan di kantor Kementan, KPK mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik. [wip]