(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak mungkin menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.
Hal itu, disampaikan Mahfud usai menghadiri dan menyaksikan penandatanganan kerjasama kelembagaan antara Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dengan Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
“Sejauh pengetahuan saya Cak Imin itu tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama kalau terlibat mestinya sudah dahulu,” ujar Mahfud.
“Dan hasil nguping saya juga ke teman-teman KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” sambungnya.
Terlebih, Mahfud mengatakan logika hukumnya menyakini Cak Imin tidak mungkin jadi tersangka. Menurut logika hukumnya, apabila Cak Imin benar terlibat mestinya sudah ditetapkan tersangka dari dulu, mengingat posisinya sebagai pimpinan di kementerian tersebut.
Selain itu, kata Mahfud KPK juga sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut. “Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya. Masak tersangka baru (ada) susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi, itu kan tersangka duluan. Dalam logika itu,” kata Mahfud.
Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak ingin ikut campur lebih jauh mengingat KPK adalah lembaga eksekutif yang bukan bagian dari kabinet pemerintah. Posisinya sama seperti lembaga sejenis lain, yaitu Komnas HAM, LPSK, KPU, hingga Bawaslu.
“KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif tapi dia ada di rumpun eksekutif, cuman bukan bagian dari kabinet,” jelasnya.
Meski begitu, Mahfud tetap meyakini Cak Imin tidak akan menjadi tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi. “Hampir logika hukum saya enggak paham kalau Cak Imin jadi tersangka. Tapi kita lihat,” kata dia.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada 18 Agustus 2023. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.”Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.
Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. “Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi,” ujarnya.(hzh)