(IslamToday ID) – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 14 organisasi lainnya mengungkap dugaan penganiayaan warga Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana mengatakan dugaan penganiayaan ini terjadi dalam konflik warga dengan aparat kepolisian di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1. Ia menyebut temuan ini diperoleh tim dari hasil wawancara dengan warga Bangkal.
“Ada temuan warga dipukuli dengan gagang senjata empat kali, dijepret pada bagian punggung dengan karet ketapel, ditampar aparat, dan juga ada kekerasan verbal. Pada prinsipnya ini untuk mengakui apa yang diinginkan kepolisian,” katanya dalam konferensi pers di Rumah AMAN, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (15/10/2023).
Arif menegaskan temuan itu merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan dan tindakan sistematis yang dilakukan oleh aparat negara.
Sementara itu, Direktur LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menyinggung soal penangkapan 20 warga oleh aparat kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak tepat.
Meski pada akhirnya 20 warga tersebut dijamin dan dibebaskan, Aryo menyebut ada pemanggilan yang dilakukan polisi dan menjadikan mereka sebagai saksi. Ia tegas mengkritik hal tersebut karena dianggap tidak sesuai prosedur dan KUHAP.
“Kita melihat bahwa (seharusnya) yang ditindak lebih dahulu adalah kasus penembakannya, yang terjadi malah warganya diproses. Ini dimintai keterangan atas upaya melawan aparat,” ungkap Aryo.
“Ini ada hal janggal, publik meminta proses hukum atas yang meninggal (ditembak aparat), ini polisi malah urus warga. Ini 20 (warga yang sempat ditangkap) sudah tidak jelas, sekarang ada lagi surat panggilan. Ini janggal dan menutup-nutupi proses pertanggungjawaban,” tandasnya.
Sebelumya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyebut 20 warga yang sempat ditahan itu akhirnya bebas. Ini dilakukan usai pihaknya berdialog dengan aparat penegak hukum di Polres Kotawaringin Timur, Sampit pada Ahad (8/10/2023).
Sugianto menyebut syarat pembebasan warga Bangkal dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran.
Bentrokan di Seruyan ini pecah pada 7 Oktober 2023 lalu. Kala itu, warga tengah melakukan aksi menuntut haknya kepada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP.
Warga menuntut plasma sawit dan area lahan di luar hak guna usaha (HGU) PT HMBP. Permintaan dan aksi ini sejatinya sudah dilakukan warga sejak 16 September 2023 lalu.
Polda Kalimantan Tengah menyatakan bakal menindak tegas anggota jika terbukti melakukan penembakan atau tindakan represif kepada warga tersebut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan tim dari Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum sudah turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
“Untuk berkaitan dengan penembakan nanti kita sedang melakukan investigasi, tim dari Propam, tim Itwasum sedang melakukan investigasi, nanti tunggu hasilnya nanti kita sampaikan,” kata Erlan, Ahad (8/10/2023).
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut soal sejauh mana proses investigasi yang sudah dilakukan. Ia hanya menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika anggota terbukti melanggar. [wip]