(IslamToday ID) – Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha menilai Ketua KPK Firli Bahuri wajib memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dengan pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berencana memanggil Firli dalam waktu dekat dalam kasus tersebut.
“Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum,” kata Praswad, Kamis (19/10/2023).
Ia juga menyebut, semua orang setara di mata hukum. Ia berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap Firli. “Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law,” tegas Praswad yang merupakan eks pegawai KPK dikutip dari Republika.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
“Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Dalam kasus itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, salah satunya ajudan dari Firli sendiri bernama Kevin Egananta.
“Untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter,” tutur Ade Safri.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara, SYL juga sedang terseret kasus dugaan korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.
Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian. “Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” pungkas Ade Safri. [wip]